Hukuman Penjara Seumur Hidup In English

Pidana Penjara Seumur Hidup

Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:

a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:

b. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.  Nah, dari aturan ini sekaligus menolak penafsiran yang selama ini ternyata salah bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Perdagangan Narkoba dalam Jumlah Besar

Terlibat dalam produksi, distribusi, atau penjualan narkoba dalam jumlah besar yang dapat membahayakan masyarakat luas.

Contoh Kasus Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia

Penjara seumur hidup merupakan hukuman paling berat yang dijatuhi dalam pengadilan. Di Indonesia, hukuman penjara seumur hidup telah beberapa kali diberikan dalam kasus-kasus besar di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh kasus nyata di Indonesia di mana pelaku kejahatan dihukum dengan penjara seumur hidup:

Kasus Amrozi dan Pelaku Bom Bali: Amrozi dan beberapa pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam pengeboman Bali yang menewaskan banyak orang pada tahun 2002.

Kasus Freddy Budiman: Freddy Budiman, seorang bandar narkoba terkenal, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.

Kasus Jessica Kumala Wongso: Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan cara meracuni kopi yang diminum korban pada tahun 2016.

Penafsiran Arti Penjara Seumur Hidup yang Benar

Berdasarkan catatan redaksi detikcom dalam wawancara dengan guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, terkait hukuman pidana penjara seumur hidup. Saat itu Hibnu menegaskan arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara sampai si terpidana meninggal dunia di dalam penjara.

"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata Prof Hibnu.

Sejumlah orang ada yang menafsirkan hukuman seumur adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum. Contohnya usia terdakwa saat divonis berusia 56 tahun, maka ia harus menjalani hukuman 56 tahun penjara. Penafsiran itu adalah salah.

"Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara," tegas Hibnu.

Sehingga penafsiran yang benar tentang arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sepanjang ia masih hidup dan sampai terpidana mati di penjara.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Jika Anda atau keluarga Anda menghadapi masalah hukum dan membutuhkan konsultasi, Hukumku siap membantu. Tim ahli hukum kami memiliki pengalaman dalam berbagai bidang hukum dan siap memberikan solusi terbaik untuk masalah Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan bantuan hukum yang Anda butuhkan.

Demikianlah artikel ini memberikan pemahaman mengenai hukuman penjara seumur hidup, jenis kejahatan yang mendapat hukuman ini, serta kemungkinan untuk mendapatkan remisi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Ayo download Hukumku untuk mulai berkonsultasi dengan pengacara kapan saja dan dimana saja.

Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.

Penjara seumur hidup ialah hukuman penjara bagi jenayah feloni serius (seperti pembunuhan bersiri, derhaka besar, rompakan yang menyebabkan kematian, mengedar dadah, berdagang manusia dll) di mana orang yang disabitkan dengan kesalahan akan dipenjarakan seumur hidupnya.

Bagaimanapun dalam banyak bidang kuasa, terdapat mekanisme formal yang membenarkan pesalah diberikan parol untuk masa tertentu. Ini bermakna pesalah berpeluang menghabiskan sisa masa hukuman (sehingga mereka mati) di luar penjara; tapi ini selalunya bersyarat bergantung kepada tingkah laku baik dan beberapa batasan atau tanggungjawab yang dikenakan.

Dalam kebanyakan bidang kuasa yang tidak mempunyai hukuman mati, penjara seumur hidup merupakan bentuk hukuman paling berat bagi jenayah (terutamanya hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan parol).

Terdapat juga hukuman serupa penjara seumur hidup, walaupun tidak bernama demikian. Misalnya hukuman penjara 100 tahun atau lebih.[1][2]

Hukuman penjara seumur hidup digunakan

Hukuman penjara seumur hidup hanya untuk lelaki

Hukuman penjara seumur hidup dimansuhkan

Status hukuman penjara seumur hidup tidak diketahui

Penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang terpidana masih hidup dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

Setelah Mahkamah Agung memangkas hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, ia terhindar dari hukuman pidana mati yang awalnya ditetapkan kepadanya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Pidana penjara seumur hidup sering disalahartikan. Kesalahan penafsiran yang banyak ditemukan adalah adanya anggapan bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.

Dalam artikel klinik Hukumonline berjudul “Arti Pidana Penjara Seumur Hidup” yang ditulis oleh Bernadetha Aurelia Oktavia, dijelaskan merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukum penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Jika yang dimaksud penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian adalah pidana penjara selama waktu tertentu.

Hukuman penjara seumur hidup adalah salah satu jenis hukuman yang berlaku di Indonesia. Namun, apa arti penjara seumur hidup tersebut?

Berikut penjelasannya seperti dikutip dari buku Kesenjangan Penerapan Pidana Mati dalam Penegakan Hukum di Indonesia (2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi. Tujuan penjara seumur hidup. (Wikimedia Commons/Barnellbe)

Setelah mengetahui arti penjara seumur hidup, lantas apa tujuan pemberian hukuman tersebut?

Hukuman penjara seumur hidup sering kali dianggap sebagai pengganti pidana hukuman mati. Sebab, keduanya sama-sama merupakan hukuman terberat tetapi tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Artinya, terpidana tetap memiliki hak hidup selayaknya hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada setiap orang.

Namun, dia tetap perlu untuk menjalani hukuman yang berat sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan.

Apakah Masa Waktu Penjara Seumur Hidup Dapat Berkurang?

Pertanyaan selanjutnya yang juga sering ditanyakan adalah apakah masa waktu hukuman penjara seumur hidup dapat berkurang?

Menurut KUHP bisa. Caranya dengan menempuh Peninjauan Kembali (PK) yang ditujukan ke Mahkamah Agung, kemudian mengajukan kasasi ke Jaksa Agung.

Jika berbagai hal tersebut berhasil dilakukan, maka terpidana penjara seumur hidup bisa mendapat pengurangan masa hukuman berupa grasi dari presiden.

Itulah penjelasan mengenai arti penjara seumur hidup. Semoga bermanfaat.

Apa arti penjara seumur hidup dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo? Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " kata jaksa membacakan tuntutan.

Lantas apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup itu? Berikut penjelasannya.

Penjelasan arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan pidana seumur hidup termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP. Berikut ini penjelasannya:

Bunyi Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri atas:

a. Pidana pokok-Pidana mati;-pidana penjara;-pidana kurungan;-pidana denda;-pidana tutupan.

b. Pidana tambahan-pencabutan hak-hak tertentu;-perampasan barang-barang tertentu;-pengumuman putusan hakim.

Dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa arti penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Hukuman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Menurut penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa arti penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua adalah bahwa Ferdy Sambo akan menjalani pidana penjara seumur hidup sampai mati berada di penjara.

Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.

Simak video 'Jaksa Sebut Sambo Punya Cukup Waktu Rencanakan Pembunuhan Yosua':

[Gambas:Video 20detik]

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Selain mengubah putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya.  Pejabat Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi diputuskan pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.

“Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (8/8/2023).

Perbaikan kualifikasi tersebut berupa penegasan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Menurut Sobandi, bahwa terdakwa Ferdy Sambo, tanpa hak telah melakukan tindakan yang berakibat pada sistem elektonik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” demikian dalam putusan kasasi.

Sobandi mengatakan, kasasi tersebut diadili oleh lima hakim agung. Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna.

Menurut Sobandi, pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam putusan kasasi tersebut tak bulat. Karena dikatakan dia, ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau menyakan berbeda pendapat.

“P1 dan P3 dissenting opinion,” ujar Sobandi melanjutkan.

Putusan kasasi dari para hakim agung tersebut, pun mengubah putusan tiga terdakwa lainnya.  Terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) kasasinya mengurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara.

Sedangkan terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM) menjadi 10 tahun penjara. Adapun terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC), isteri dari terdakwa Ferdy Sambo, putusan kasasi mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara. Putusan kasasi tersebut lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan para hakim di dua pengadilan sebelumnya.

Memahami Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sesuai dengan namanya, hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman pidana yang dijatuhkan dengan jangka waktu penjara selama seumur hidup. Hukuman seumur hidup ini merupakan bentuk hukuman paling berat dalam peradilan pidana.

Hukuman seumur hidup ini dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat serius dan merugikan banyak pihak. Tentunya, tujuan utama dari hukuman penjara seumur hidup adalah untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang berbahaya dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam sistem peradilan pidana, hukuman ini diterapkan melalui proses pengadilan yang adil, di mana terdakwa diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum dijatuhi hukuman.

Kejahatan Seksual Berat

Tindakan kejahatan seksual yang melibatkan kekerasan atau korban anak-anak.